Tujuan
pelayanan prima adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan
memuaskan pelanggan atau masyarakat serta memberikan fokus pelayanan
kepada pelanggan. Pelayanan prima dalam sektor publik didasarkan pada
aksioma bahwa “pelayanan adalah pemberdayaan”. Pelayanan pada sektor
bisnis berorientasi profit, sedangkan pelayanan prima pada sektor publik
bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat secara sangat baik atau
terbaik.
Perbaikan
pelayanan sektor publik merupakan kebutuhan yang mendesak sebagai kunci
keberhasilan reformasi administrasi negara. Pelayanan prima bertujuan
memberdayakan masyarakat, bukan memperdayakan atau membebani, sehingga
akan meningkatkan kepercayaan (trust) terhadap pemerintah. Kepercayaan adalah modal bagi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan.
Pelayanan
prima akan bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan
pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai acuan
pengembangan penyusunan standar pelayanan. Penyedia layanan, pelanggan
atau stakeholder dalam kegiatan pelayanan akan memiliki acuan tentang bentuk, alasan, waktu, tempat dan proses pelayanan yang seharusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar